Sabtu, 16 Juni 2012

Mengapa gelembung sabun berbentuk bulat?


Coba kita pikir begini, Tidak akan terkejutkah Anda bila bentuk gelembung itu persegi? Itu karena semua pengalaman kita sejak bayi mengatakan bahwa hukum alam lebih menyukai bentuk-bentuk yang mulus. Memang tidak banyak benda alami yang memiliki ujung tajam atau membentuk sudut ganjil. Pengecualian yang penting dalam hal ini adalah kristal-kristal mineral tertentu, yang cantik justru karena memiliki bentuk-bentuk geometris serba tajam. Itu mungkin sebabnya mengapa sebagian orang percaya bahwa kristal-kristal dan piramida memiliki supranatural.
Akan tetapi itu metafisika, bukan sains. Gelembung-gelembung bundar–berbentuk bola–karena ada suatu gaya tarik menarik yang disebut tegangan permukaan yang menarik molekul-molekul air sekuat mungkin antara sejumlah partikel adalah ketika mereka membentuk sebuah bola. Di antara semua bentuk yang mungkin, kubus, piramida, bongkahan tak beraturan–bola memiliki luas sebelah luar paling kecil.
Segera setelah Anda melepaskan sebuah gelembung dari pipa tiup atau dari salah satu peralatan lebih modern, tegangan permukaan membuat lapisan tipis air sabun mencari luas permukaan yang sekecil mungkin. Maka terjadilah sebuah bola. Andaikata Anda tidak dengan sengaja memerangkapkan udara didalamnya, air sabun akan terus menyusut membentuk sebuah titik bola padat, seperti yang terjadi pada air hujan.
Akan tetapi udara di dalam mendorong ke arah luar, menahan selaput air. Semua gas memberikan tekanan pada wadah penyimpanan mereka karena mereka terdiri atas molekul-molekul terbang bebas yang terus membentur apa pun yang menghalangi. Dalam sebuah gelembung, gaya-gaya tegangan permukaan ke arah dalam pada selaput air diseimbangkan dengan tepat oleh gaya mendorong keluar oleh udara dari dalam. Jika ada perbedaan sedikit saja, gelembung entah akan mengeceil atau mengembang sampai keduanya sama besar.
Cobalah meniupkan udara lebih banyak untuk membuat gelembung lebih besar. Itu sama dengan menambahkan tekanan udara di sebelah dalam. Yang dapat diperbuat oleh selaput air untuk mengimbangi kenaikan tekanan ke luar adalah memperluas permukaannya. Ini dapat menyebabkan bertambah besarnya gaya-gaya tegangan permukaan ke arah dalam. Maka gelembung itu secara serentak memperbesar ukurannya. Namun dalam proses tersebut selaput air semakin tipis, pasalnya persediaan air memang terbatas. Apabila Anda terus menambahkan udara ke dalamnya, akhirnya selaput tadi tidak memiliki cadangan air lagi untuk memperluas permukaan. Akibat buruknya mulai ditebak. Gelembung-pun meletus.
Hal yang tepat sama juga terjadi pada permen karet, kecuali bahwa ahli-ahli tegangan permukaan ke arah dalam, gaya yang cenderung memperkecil gelembung atau balon berasal dari elastisitas karet dalam permen Anda. Elastisitas, seperti tegangan permukaan, seolah-olah berkata: “Kalau boleh, aku ingin menjadi bola yang sekecil mungkin”.

Deteksi Struktur Protein Hingga Tingkat Atomik



Protein merupakan salah satu biomolekul terpenting yang ditemui di seluruh bentuk kehidupan di muka bumi, bahkan pada virus. Peran sentralnya sebagai membran, transporter, pembentuk organel sel, hingga enzim-enzim regulator metabolisme membuat studi terhadap protein terus dikembangkan dan tidak pernah ada habisnya. Salah satu studi mengenai protein yang paling dicermati saat ini adalah mengenai bentuk dan struktur protein.
Struktur protein tiga dimensi penting untuk diketahui sebab dapat merepresentasikan aktivitas, fungsi, stabilitas, maupun paramater fisika-kimia lainnya. Metode penentuan struktur tiga dimensi protein yang luas digunakan saat ini adalah kristalografi sinar-X (X-ray crystallography). Kristalografi sinar-X menggunakan pancaran sinar-X yang ditembakkan mengenai suatu protein yang telah dimurnikan atau memiliki kemurnian tinggi sehingga berbentuk kristal. Pancaran gelombang sinar-X yang mengenai struktur kristal protein kemudian akan terhambur. Hamburan sinar-X yang muncul kemudian dibaca dan struktur kristal protein dapat diketahui.
Kendala yang dihadapi saat ini adalah performa dari instrumen itu sendiri dimana resolusi gelombangnya masih rendah sehingga struktur protein tidak dapat ditentukan secara pasti. Tim riset dari SLAC National Accelarator Laboratory dari Departemen Energi Amerika Serikat telah mengembangkan metode kristalografi sinar-X terbaru yang menggunakan laser sinar-X beresolusi ultra-tinggi (ultra-high resolution) yang mereka sebut SLAC Linac Coherent Light Source (LCLS). Instrumen ini  termasuk ke dalam jenis Coherent X-ray Imaging (CXI).
Metode ini dikembangkan dari kristalografi sinar-X konvensional dimana perbedaannya terletak pada pulsa sinar-X yang digunakan. LCLS menggunakan kristalografi femtosekon (10-15 s) dan pencitraan split-second laser sinar-X dengan panjang gelombang yang sangat pendek dan berintensitas tinggi. Teknik ini membuat para ilmuwan dapat meneliti struktur protein dengan ukuran yang lebih kecil namun memiliki resolusi tinggi. LCLS juga dapat digunakan untuk studi dinamika molekuler protein yang diamati.
Tim peneliti tersebut pertama kali menguji metode ini untuk meneliti struktur suatu protein sederhana yang terdapat pada putih telur, lisozim. Lisozim merupakan suatu enzim penghancur yang mudah dimurnikan dan dikristalisasikan serta telah banyak dipelajari sehingga cocok digunakan pada eksperimen ini.  Tim ini menyimpulkan bahwa metode ini bahkan dapat memprediksi strukturnya hingga ke tingkat atom individual dari protein dan bukan hanya sekuens asam aminonya. Meskipun laser sinar-X akan menghancurkan seluruh struktur, namun difraksi sinarnya lebih dahulu sampai ke detektor. Metode ini merupakan metode pertama yang mendemonstrasikan difraksi sebelum kehancuran molekul dan tetap menghasilkan citra yang beresolusi tinggi.
Metode ini akan diujikan untuk menganalisis sampel protein yang jauh lebih kompleks, misalnya protein membran yang sangat penting pada fungsi sel hingga protein-protein fungsional yang terlibat pada proses fotosintesis. Penemuan metode ini juga diperkirakan akan sangat berpengaruh terhadap penemuan di berbagai ranah sains lainnya, misalnya di bidang medis, farmaseutika, hingga energi alternatif.

Witing Tresno Jalaran Soko Kulino

Ungkapan bahasa jawa "Witing Tresno Jalaran Soko Kulino" yang artinya Asalnya Cinta Karena Dari Terbiasa. Ungkapan ini sangat familiar ya dikalangan orang jawa. Apa mungkin karena orang jaman dulu banyak yang dijodohkan, sehingga muncul ungakapan seperti itu saya juga tidak faham.


Tapi kalau menurut saya, makna dari ungkapan Witing Tresno Jalaran Soko Kulino itu sendiri sangat dalam dan entah apa yang menyebabkan ungkapan itu muncul yang jelas ungkapan itu sangat relevan jika diterapkan pada jaman sekarang ini. Mungkin juga karena orang-orang jaman dahulu sakti-sakti ya jadi "weruh sak durunge winarah" atau mengetahui sesuatu sebelum peristiwa itu terjadi. Walaupun mereka tahu tetapi tidak akan mengatakannya secara detail tapi hanya membuat perumpamaan-perumpamaan ataupun ungkapan yang mungkin baru diketahui makna yang sebenarnya oleh generasi-generasi berikutnya.

Pacaran.
Siapa sih yang belum pernah pacaran sekarang ini. Kira-kira kalau kita jujur pada saat pacaran apa sih yang dilakukan? paling baik pasti gandengan tangan ya. Terus yang agak keatas lagi cium kening, terus cium pipi, terus cium...., cium.... dst hahahha.... (hayo... ngaku gak yang pernah pacaran??) Coba kita tengok sair lagunya Tuty Wibowo (lihat di youtube) yang menggambarkan orang yang lagi pacaran jaman sekarang.

awalnya aku cium-ciuman
akhirnya aku peluk-pelukan
tak sadar aku dirayu setan
tak sadar aku ku kebablasan


Tuh kan, benerkan hehehe.... Padahal pacaran jelas-jelas dilarang oleh agama seperti salah satunya. "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan seburuk-buruk jalan." (Al Isra' [17] : 32).

Dan efek pacaran sekarang ini sangat dahsyat ya seperti berita ini "Sebanyak 32 persen remaja usia 14 hingga 18 tahun di kota-kota besar di Indonesia pernah berhubungan seks. Demikian simpulan survei terbaru Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (Sumber : disini). Persis kayak lanjutan lagunya Tuty Wibowo yang tadi.

ku hamil duluan sudah tiga bulan
gara-gara pacaran tidurnya berduaan
ku hamil duluan sudah tiga bulan
gara-gara pacaran suka gelap-gelapan


Jadi yang salah siapa?? yang salah ya pacarannya. Salah siapa pacaran hehehe.... Kalo menurut saya pacaran itu gak dilarang dan bahkan bagus.... tapi... harus sudah menikah hahaha.... Kalo kembali ke judul postingan "Witing Tresno Jalaran Soko Kulino" nanti pasti tumbuh cinta karena terbiasa setiap hari bersama. Emang bisa ya cinta karena terbiasa?? Menurut saya bisa sekali, coba kita lihat pengalaman kita atau bahkan pengalaman orang lain. Sering kita kenal "cinlok" kan? kok bisa cinlok ya? ya bisa aja orang terbiasa setiap hari bersama, ya kan?

Contoh kasus, Ibu dan Bapak saya selisih umurnya 12 tahun. Saat menikah umur Ibu 16 tahun dan Bapak 28 tahun itu juga dijodohin sama Kakek saya dari Ibu. Saat saya masih kecil memang sering sekali terjadi percekcokan mungkin karena masih membiasakan diri ya? tapi sekarang wah..wah.. tambah mesra aja hehehe... Kalo Bapak lagi keluar kota ngunjungi kakak saya untuk menengok cucunya pasti deh bentar-bentar telpon, minta bantuin adik saya yang bungsu untuk sms Bapak dan adik saya suka iseng kalo mewakili Ibu sms Bapak pasti dibawahnya ada tulisan "Mama Kangen" hahahaha.... Padahal kalo dirumah manggilnya Ibu kok jadi mama ya kalo kangen :D

Kesimpulan saya adalah apa yang menjadi ungkapan Witing Tresno Jalaran Soko Kulino dimaksudkan oleh orang tua-tua dahulu agar kita menikah dulu, walaupun dijodohkan, atau baiknya ya milih sendiri. Walaupun awalnya biasa-biasa saja pasti deh nanti akan cinlok juga, akan Witing Tresno Jalaran Soko Kulino juga, akan tumbuh cinta dan yang pasti halal dan membuat lagunya Tuty Wibowo tidak relevan lagi hehehe....

Hukum TA’ARUF & PACARAN : Bolehkah Tukar-menukar Biodata & Foto? Bolehkah Mengungkapkan Rasa Cinta Kepada Calon Istri?

Tanya:
 kalau sebelum nazhar didahului dengan tukar-menukar biodata dari masing-masing calon pasangan, boleh nggak?
Abu Isa Sukabumi (08565956xxxxx)

Jawab:
Nggak apa-apa insya Allah dengan 3 syarat:
1. Kedua belah pihak harus jujur dalam informasinya.
2. Tanpa disertai foto dan no tlp calon.
3. Tanpa disertai keterangan detail tentang tubuh, yang dengannya bisa dikhayalkan bentuk tubuh calonnya.
Bahkan mungkin sebaiknya seperti ini sebelum nazhar, agar jika dari informasi keadaan si ikhwan/akhwat merasa tidak cocok dengan calon pasangannya -misalnya dalam hal tinggi atau warna kulit atau jenis rambut atau pekerjaan atau suku dan semisalnya-, jika dia merasa tidak cocok dengan itu maka tidak perlu dilanjutkan ke jenjang nazhar (saling melihat).
Syarat yang kedua dan ketiga harus perhatikan agar tidak timbul fitnah di antara keduanya baik lamarannya dilanjutkan atau dibatalkan. Wallahu a’lam
SUMBER :  http://al-atsariyyah.com/?p=936
* * *
Ta’aruf Syar’i, Solusi Pengganti Pacaran
Penulis : Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari
Pertanyaan:
1. Apabila seorang muslim ingin menikah, bagaimana syariat mengatur cara mengenal seorang muslimah sementara pacaran terlarang dalam Islam?
2. Bagaimana hukum berkunjung ke rumah akhwat (wanita) yang hendak dinikahi dengan tujuan untuk saling mengenal karakter dan sifat masing-masing?
3. Bagaimana hukum seorang ikhwan (lelaki) mengungkapkan perasaannya (sayang atau cinta) kepada akhwat (wanita) calon istrinya?

Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari:
بِسْمِ اللهِ، الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ
Benar sekali pernyataan anda bahwa pacaran adalah haram dalam Islam. Pacaran adalah budaya dan peradaban jahiliah yang dilestarikan oleh orang-orang kafir negeri Barat dan lainnya, kemudian diikuti oleh sebagian umat Islam (kecuali orang-orang yang dijaga oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala), dengan dalih mengikuti perkembangan jaman dan sebagai cara untuk mencari dan memilih pasangan hidup. Syariat Islam yang agung ini datang dari Rabb semesta alam Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana, dengan tujuan untuk membimbing manusia meraih maslahat-maslahat kehidupan dan menjauhkan mereka dari mafsadah-mafsadah yang akan merusak dan menghancurkan kehidupan mereka sendiri.
Ikhtilath (campur baur antara lelaki dan wanita yang bukan mahram), pergaulan bebas, dan pacaran adalah fitnah (cobaan) dan mafsadah bagi umat manusia secara umum, dan umat Islam secara khusus, maka perkara tersebut tidak bisa ditolerir. Bukankah kehancuran Bani Israil –bangsa yang terlaknat– berawal dari fitnah (godaan) wanita? Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
لُعِنَ الَّذِيْنَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيْلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُدَ وَعِيْسَى ابْنِ مَرْيَمَ ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُوْنَ. كَانُوا لاَ يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوْهُ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُوْنَ
“Telah terlaknat orang-orang kafir dari kalangan Bani Israil melalui lisan Nabi Dawud dan Nabi ‘Isa bin Maryam. Hal itu dikarenakan mereka bermaksiat dan melampaui batas. Adalah mereka tidak saling melarang dari kemungkaran yang mereka lakukan. Sangatlah jelek apa yang mereka lakukan.” (Al-Ma`idah: 79-78)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ، وَإِنَّ اللهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيْهَا فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُوْنَ، فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيْلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ
“Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau (indah memesona), dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kalian sebagai khalifah (penghuni) di atasnya, kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala memerhatikan amalan kalian. Maka berhati-hatilah kalian terhadap dunia dan wanita, karena sesungguhnya awal fitnah (kehancuran) Bani Israil dari kaum wanita.” (HR. Muslim, dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memperingatkan umatnya untuk berhati-hati dari fitnah wanita, dengan sabda beliau:
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلىَ الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah aku meninggalkan fitnah sepeninggalku yang lebih berbahaya terhadap kaum lelaki dari fitnah (godaan) wanita.” (Muttafaqun ‘alaih, dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma)
Maka, pacaran berarti menjerumuskan diri dalam fitnah yang menghancurkan dan menghinakan, padahal semestinya setiap orang memelihara dan menjauhkan diri darinya.
Hal itu karena dalam pacaran terdapat berbagai kemungkaran dan pelanggaran syariat sebagai berikut:
1. Ikhtilath, yaitu bercampur baur antara lelaki dan wanita yang bukan mahram. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjauhkan umatnya dari ikhtilath, sekalipun dalam pelaksanaan shalat. Kaum wanita yang hadir pada shalat berjamaah di Masjid Nabawi ditempatkan di bagian belakang masjid. Dan seusai shalat, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiam sejenak, tidak bergeser dari tempatnya agar kaum lelaki tetap di tempat dan tidak beranjak meninggalkan masjid, untuk memberi kesempatan jamaah wanita meninggalkan masjid terlebih dahulu sehingga tidak berpapasan dengan jamaah lelaki. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha dalam Shahih Al-Bukhari. Begitu pula pada hari Ied, kaum wanita disunnahkan untuk keluar ke mushalla (tanah lapang) menghadiri shalat Ied, namun mereka ditempatkan di mushalla bagian belakang, jauh dari shaf kaum lelaki. Sehingga ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam usai menyampaikan khutbah, beliau perlu mendatangi shaf mereka untuk memberikan khutbah khusus karena mereka tidak mendengar khutbah tersebut. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu dalam Shahih Muslim.
Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
خَيْرُ صُفُوْفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرِهَا، وَخَيْرُ صُفُوْفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
“Sebaik-baik shaf lelaki adalah shaf terdepan dan sejelek-jeleknya adalah shaf terakhir. Dan sebaik-baik shaf wanita adalah shaf terakhir, dan sejelek-jeleknya adalah shaf terdepan.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Hal itu dikarenakan dekatnya shaf terdepan wanita dari shaf terakhir lelaki sehingga merupakan shaf terjelek, dan jauhnya shaf terakhir wanita dari shaf terdepan lelaki sehingga merupakan shaf terbaik. Apabila pada ibadah shalat yang disyariatkan secara berjamaah, maka bagaimana kiranya jika di luar ibadah? Kita mengetahui bersama, dalam keadaan dan suasana ibadah tentunya seseorang lebih jauh dari perkara-perkara yang berhubungan dengan syahwat. Maka bagaimana sekiranya ikhtilath itu terjadi di luar ibadah? Sedangkan setan bergerak dalam tubuh Bani Adam begitu cepatnya mengikuti peredaran darah . Bukankah sangat ditakutkan terjadinya fitnah dan kerusakan besar karenanya?” (Lihat Fatawa An-Nazhar wal Khalwah wal Ikhtilath, hal. 45)
Subhanallah. Padahal wanita para shahabat keluar menghadiri shalat dalam keadaan berhijab syar’i dengan menutup seluruh tubuhnya –karena seluruh tubuh wanita adalah aurat– sesuai perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat Al-Ahzab ayat 59 dan An-Nur ayat 31, tanpa melakukan tabarruj karena Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang mereka melakukan hal itu dalam surat Al-Ahzab ayat 33, juga tanpa memakai wewangian berdasarkan larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan Ahmad, Abu Dawud, dan yang lainnya :
وَلْيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلاَتٌ
“Hendaklah mereka keluar tanpa memakai wewangian.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang siapa saja dari mereka yang berbau harum karena terkena bakhur untuk untuk hadir shalat berjamaah sebagaimana dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al-Ahzab ayat 53:
وَإِذَا سَأَلْتُمُوْهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوْهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوْبِكُمْ وَقُلُوْبِهِنَّ
“Dan jika kalian (para shahabat) meminta suatu hajat (kebutuhan) kepada mereka (istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) maka mintalah dari balik hijab. Hal itu lebih bersih (suci) bagi kalbu kalian dan kalbu mereka.”
Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan mereka berinteraksi sesuai tuntutan hajat dari balik hijab dan tidak boleh masuk menemui mereka secara langsung. Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata: “Maka tidak dibenarkan seseorang mengatakan bahwa lebih bersih dan lebih suci bagi para shahabat dan istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan bagi generasi-generasi setelahnya tidaklah demikian. Tidak diragukan lagi bahwa generasi-generasi setelah shahabat justru lebih butuh terhadap hijab dibandingkan para shahabat, karena perbedaan yang sangat jauh antara mereka dalam hal kekuatan iman dan ilmu. Juga karena persaksian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap para shahabat, baik lelaki maupun wanita, termasuk istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri bahwa mereka adalah generasi terbaik setelah para nabi dan rasul, sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim. Demikian pula, dalil-dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah menunjukkan berlakunya suatu hukum secara umum meliputi seluruh umat dan tidak boleh mengkhususkannya untuk pihak tertentu saja tanpa dalil.” (Lihat Fatawa An-Nazhar, hal. 11-10)
Pada saat yang sama, ikhtilath itu sendiri menjadi sebab yang menjerumuskan mereka untuk berpacaran, sebagaimana fakta yang kita saksikan berupa akibat ikhtilath yang terjadi di sekolah, instansi-instansi pemerintah dan swasta, atau tempat-tempat yang lainnya. Wa ilallahil musytaka (Dan hanya kepada Allah kita mengadu)
2. Khalwat, yaitu berduaannya lelaki dan wanita tanpa mahram. Padahal Rasululllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلىَ النِّسَاءِ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ: أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ
“Hati-hatilah kalian dari masuk menemui wanita.” Seorang lelaki dari kalangan Anshar berkata: “Bagaimana pendapatmu dengan kerabat suami? ” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mereka adalah kebinasaan.” (Muttafaq ‘alaih, dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
“Jangan sekali-kali salah seorang kalian berkhalwat dengan wanita, kecuali bersama mahram.” (Muttafaq ‘alaih, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma)
Hal itu karena tidaklah terjadi khalwat kecuali setan bersama keduanya sebagai pihak ketiga, sebagaimana dalam hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلاَ يَخْلُوَنَّ بِامْرَأَةٍ لَيْسَ مَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ مِنْهَا فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka jangan sekali-kali dia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa disertai mahramnya, karena setan akan menyertai keduanya.” (HR. Ahmad)
3. Berbagai bentuk perzinaan anggota tubuh yang disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
كُتِبَ عَلىَ ابْنِ آدَمَ نَصِيْبُهُ مِنَ الزِّنَا مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ: الْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَاْلأُذُنَانِ زِنَاهُمَا اْلاِسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ، وَالْيَدُ زِنَاهُ الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهُ الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ أَوْ يُكَذِّبُهُ
“Telah ditulis bagi setiap Bani Adam bagiannya dari zina, pasti dia akan melakukannya, kedua mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lidah(lisan) zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memegang, kaki zinanya adalah melangkah, sementara kalbu berkeinginan dan berangan-angan, maka kemaluan lah yang membenarkan atau mendustakan.”
Hadits ini menunjukkan bahwa memandang wanita yang tidak halal untuk dipandang meskipun tanpa syahwat adalah zina mata . Mendengar ucapan wanita (selain istri) dalam bentuk menikmati adalah zina telinga. Berbicara dengan wanita (selain istrinya) dalam bentuk menikmati atau menggoda dan merayunya adalah zina lisan. Menyentuh wanita yang tidak dihalalkan untuk disentuh baik dengan memegang atau yang lainnya adalah zina tangan. Mengayunkan langkah menuju wanita yang menarik hatinya atau menuju tempat perzinaan adalah zina kaki. Sementara kalbu berkeinginan dan mengangan-angankan wanita yang memikatnya, maka itulah zina kalbu. Kemudian boleh jadi kemaluannya mengikuti dengan melakukan perzinaan yang berarti kemaluannya telah membenarkan; atau dia selamat dari zina kemaluan yang berarti kemaluannya telah mendustakan. (Lihat Syarh Riyadhis Shalihin karya Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, pada syarah hadits no. 16 22)
Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيْلاً
“Dan janganlah kalian mendekati perbuatan zina, sesungguhnya itu adalah perbuatan nista dan sejelek-jelek jalan.” (Al-Isra`: 32)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حِدِيْدٍ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ
“Demi Allah, sungguh jika kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum dari besi, maka itu lebih baik dari menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ath-Thabarani dan Al-Baihaqi dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 226)
Meskipun sentuhan itu hanya sebatas berjabat tangan maka tetap tidak boleh. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
وَلاَ وَاللهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُوْلِ اللهِ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ غَيْرَ أَنَّهُ يُبَايِعُهُنَّ بِالْكَلاَمِ
“Tidak. Demi Allah, tidak pernah sama sekali tangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuh tangan wanita (selain mahramnya), melainkan beliau membai’at mereka dengan ucapan (tanpa jabat tangan).” (HR. Muslim)
Demikian pula dengan pandangan, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman dalam surat An-Nur ayat 31-30:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوْجَهُمْ – إِلَى قَوْلِهِ تَعَلَى – وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ …
“Katakan (wahai Nabi) kepada kaum mukminin, hendaklah mereka menjaga pandangan serta kemaluan mereka (dari halhal yang diharamkan) –hingga firman-Nya- Dan katakan pula kepada kaum mukminat, hendaklah mereka menjaga pandangan serta kemaluan mereka (dari hal-hal yang diharamkan)….”
Dalam Shahih Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata:
سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظْرِ الْفَجْأَةِ؟ فَقَالَ: اصْرِفْ بَصَرَكَ
“Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang tiba-tiba (tanpa sengaja)? Maka beliau bersabda: ‘Palingkan pandanganmu’.”
Adapun suara dan ucapan wanita, pada asalnya bukanlah aurat yang terlarang. Namun tidak boleh bagi seorang wanita bersuara dan berbicara lebih dari tuntutan hajat (kebutuhan), dan tidak boleh melembutkan suara. Demikian juga dengan isi pembicaraan, tidak boleh berupa perkara-perkara yang membangkitkan syahwat dan mengundang fitnah. Karena bila demikian maka suara dan ucapannya menjadi aurat dan fitnah yang terlarang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوْفًا
“Maka janganlah kalian (para istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) berbicara dengan suara yang lembut, sehingga lelaki yang memiliki penyakit dalam kalbunya menjadi tergoda dan ucapkanlah perkataan yang ma’ruf (baik).” (Al-Ahzab: 32)
Adalah para wanita datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di sekitar beliau hadir para shahabatnya, lalu wanita itu berbicara kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan kepentingannya dan para shahabat ikut mendengarkan. Tapi mereka tidak berbicara lebih dari tuntutan hajat dan tanpa melembutkan suara.
Dengan demikian jelaslah bahwa pacaran bukanlah alternatif yang ditolerir dalam Islam untuk mencari dan memilih pasangan hidup. Menjadi jelas pula bahwa tidak boleh mengungkapkan perasaan sayang atau cinta kepada calon istri selama belum resmi menjadi istri. Baik ungkapan itu secara langsung atau lewat telepon, ataupun melalui surat. Karena saling mengungkapkan perasaan cinta dan sayang adalah hubungan asmara yang mengandung makna pacaran yang akan menyeret ke dalam fitnah. Demikian pula halnya berkunjung ke rumah calon istri atau wanita yang ingin dilamar dan bergaul dengannya dalam rangka saling mengenal karakter dan sifat masing-masing, karena perbuatan seperti ini juga mengandung makna pacaran yang akan menyeret ke dalam fitnah. Wallahul musta’an (Allah-lah tempat meminta pertolongan).
Adapun cara yang ditunjukkan oleh syariat untuk mengenal wanita yang hendak dilamar adalah dengan mencari keterangan tentang yang bersangkutan melalui seseorang yang mengenalnya, baik tentang biografi (riwayat hidup), karakter, sifat, atau hal lainnya yang dibutuhkan untuk diketahui demi maslahat pernikahan. Bisa pula dengan cara meminta keterangan kepada wanita itu sendiri melalui perantaraan seseorang seperti istri teman atau yang lainnya. Dan pihak yang dimintai keterangan berkewajiban untuk menjawab seobyektif mungkin, meskipun harus membuka aib wanita tersebut karena ini bukan termasuk dalam kategori ghibah yang tercela. Hal ini termasuk dari enam perkara yang dikecualikan dari ghibah, meskipun menyebutkan aib seseorang. Demikian pula sebaliknya dengan pihak wanita yang berkepentingan untuk mengenal lelaki yang berhasrat untuk meminangnya, dapat menempuh cara yang sama.
Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits Fathimah bintu Qais ketika dilamar oleh Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Jahm, lalu dia minta nasehat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau bersabda:
أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلاَ يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ، وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوْكٌ لاَ مَالَ لَهُ، انْكِحِي أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ
“Adapun Abu Jahm, maka dia adalah lelaki yang tidak pernah meletakkan tongkatnya dari pundaknya . Adapun Mu’awiyah, dia adalah lelaki miskin yang tidak memiliki harta. Menikahlah dengan Usamah bin Zaid.” (HR. Muslim)
Para ulama juga menyatakan bolehnya berbicara secara langsung dengan calon istri yang dilamar sesuai dengan tuntunan hajat dan maslahat. Akan tetapi tentunya tanpa khalwat dan dari balik hijab. Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (130-129/5 cetakan Darul Atsar) berkata: “Bolehnya berbicara dengan calon istri yang dilamar wajib dibatasi dengan syarat tidak membangkitkan syahwat atau tanpa disertai dengan menikmati percakapan tersebut. Jika hal itu terjadi maka hukumnya haram, karena setiap orang wajib menghindar dan menjauh dari fitnah.”
Perkara ini diistilahkan dengan ta’aruf. Adapun terkait dengan hal-hal yang lebih spesifik yaitu organ tubuh, maka cara yang diajarkan adalah dengan melakukan nazhor, yaitu melihat wanita yang hendak dilamar. Nazhor memiliki aturan-aturan dan persyaratan-persyaratan yang membutuhkan pembahasan khusus .
Wallahu a’lam.
SUMBER :  http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=425

Cara-cara Mengurangi Efek Global Warming


Gue tadi lagi makan di warteg, sampe akhirnya gue minum es teh 3 gelas dan ngutang. Itulah kenapa, mendadak gue kepikiran buat nulis soal global warming..

Lah?? Apa hubungannya, Litt??

Yap.. Jakarta makin panas.. Selama hampir 8 bulan terakhir gue di Jakarta, 75% Waktunya gue abisin di kamar, telanjang bulat sambil sungkem di depan kipas angin.
Nah, gara-gara hal itu, gue bertanya-tanya, kenapa sih Jakarta makin panas?
Sampe akhirnya gue nemuin fakta bahwa Global Warming efeknya udah mulai terasa di Negara kita. Nyadar atau nggak, cuaca di Negara kita udah mulai kacau. Udah nggak ada lagi istilah “Januari” (Hujan Sehari-hari).. Atau istilah bulan-bulan yang berakhiran “Ber” (September-Desember) Adalah bulan-bulan yang selalu diguyur hujan. Tapi, sekarang hujan bisa dateng kapan aja.. Dan Alhamdulillah, hujan paling sering terjadi di malam minggu.. #JombloSirik #NyariTemen
So, sebagai orang yang sadar akan keadaan lingkungan, gue pengen ngasih beberapa cara untuk mengurangi efek global warming! Here they are:

 1. Kurangi Penggunaan Kertas
Sebagaimana kita tau, penggunaan kertas bisa berimbas pada penggundulan hutan. Karena setiap lembar kertas yang kita pakai itu terbuat dari satu batang pohon. Jadi, makin banyak kertas yang kita pakai, makin banyak pula pohon yang akan dikorbankan. Untuk itu, gue kurang mendukung segala kegiatan kurang penting yang harus menggunakan kertas. Seperti contohnya, Skripsi.

Skripsi adalah proses yang memakan banyak kertas karena harus revisi dan revisi. Sehingga, kertas yang dikorbankan pun banyak. Bayangkan, udah berapa banyak pohon tumbang karena skripsi? So, gue mendukung penghapusan skripsi demi mencegah efek global warming kian parah. #AlibiMahasiswaAbadi
2. Jangan Pacaran
Pasti kalian bertanya-tanya tentang apa hubungannya pacaran sama global warming. Jelas ada.. Tanpa kalian sadari, orang pacaran itu suka boros tissue loh. Misal, kalian lagi makan, suap-suapan, terus muka pacar lo belepotan, elo lap pake tissue..
Bisa juga kalian lagi olah raga, jogging bareng dari Jawa sampe Papua untuk merayakan anniversary. Pas lo liat pacar lo keringetan, elo lap dia pake tissue.
Terus, misal pacar lo selingkuh. Elo liat dia lagi jalan sama sahabat lo pake kaos couple. Elo kecewa, elo nangis, endingnya elo pake tissue buat ngelap air mata dan ingus.
Sedangkan kalian tau.. Tissue itu juga dibuat dari pepohonan.. Makin banyak tissue yang kalian pake, makin banyak pula pohon yang dikorbankan.

 3. Pake Kendaraan Ramah Lingkungan

Dengan memakai kendaraan yang ramah lingkungan, kalian nggak bakal menyumbangkan banyak polusi di udara. Contohnya sepeda. Dengan bersepeda, kalian nggak bakal bikin polusi udara sama sekali. Kecuali kalo kalian bersepeda dalam keadaan diare dan kentut-kentut sepanjang jalan. Bisa-bisa orang-orang di belakang lo mendadak amnesia dan tak tau arah tujuan mereka karena racun yang lo keluarin dari pantat tadi.

Nah, kalo males naik sepeda, mungkin karena pertimbangan jauhnya jarak yang harus ditempuh, kalian bisa make kendaraan bermotor yang ramah lingkungan. Berikut gue kasih perbandingan kendaraan yang ramah lingkungan, dan tidak ramah lingkungan: 
KENDARAAN TIDAK RAMAH LINGKUNGAN
Ini Mobil apa fogging machine?

The dark-knight..
KENDARAAN RAMAH LINGKUNGAN
Bike to work..

Mazda CX-5 (Siapapun yg mau beliin gue ini, bakal gue pacarin)

Partisipasi Indonesia dalam Pasukan Misi Perdamaian PBB

Partisipasi Indonesia untuk PKO




Peacekeeping Operations (PKO)/Misi Pemeliharaan Perdamaian (MPP) merupakan “flagship enterprise” dari PBB dalam rangka turut menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Saat ini tercatat lebih dari 122.000 personil baik militer, polisi, maupun sipil yang berpartisipasi di 15 misi. Saat ini, PBB menghadapi tantangan dalam menutup gap antara supply dan demand dalam berbagai MPP.
Pada awalnya peran MPP PBB hanya terbatas pada pemeliharaan gencatan senjata dan stabilisasi situasi di lapangan sehingga usaha-usaha politik untuk menyelesaikan konflik dapat dilakukan. Namun demikian, dengan berakhirnya perang dingin, konteks penggelaran MPP PBB juga berubah dari misi “tradisional” yang mengedepankan tugas-tugas militer, menjadi misi yang lebih “multidimensional“ dalam rangka mengimplementasikan perjanjian damai secara komprehensif dan membantu meletakkan dasar-dasar bagi terciptanya perdamaian yang berkelanjutan.
Sifat dari konflik yang harus dihadapi oleh MPP PBB juga mengalami perubahan. Sebelumnya MPP PBB harus menghadapi konflik antar negara namun saat ini MPP PBB dituntut pula untuk dapat diterjunkan pada berbagai konflik internal dan perang saudara.
Peran Indonesia dalam PKO
Partisipasi Indonesia di dalam Pasukan Pemeliharaan Perdamaian PBB (PKOs – Peacekeeping Operations) didasari oleh semangat Pembukaan UUD 1945, khususnya Alinea IV, tentang komitmen Indonesia untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Selain itu komitmen tersebut juga tercerminkan di dalam kebijakan politik luar negeri Indonesia, khususnya dalam hal upaya Indonesia untuk turut berperan aktif menjaga keamanan dan perdamaian internasional. Indonesia memiliki pandangan bahwa keberhasilan dari suatu misi perdamaian sangat bergantung kepada prinsip-prinsip yang telah disepakati oleh seluruh anggota PBB, yaitu: persetujuan dari pihak-pihak yang bertikai (consent), memiliki mandat yang jelas, impartiality, dan non-use of force kecuali untuk membela diri dan mempertahan mandat yang diemban dari PBB. Ukuran keberhasilan suatu misi perdamaian dapat dilihat dari kondisi negara yang tengah dilanda konflik. Kehadiran misi perdamaian seharusnya dapat mencegah terjadinya kembali konflik.
Dilihat dari perkembangan jumlah pasukan perdamaian Indonesia di PBB, terdapat peningkatan tajam keterlibatan Indonesia setelah akhir tahun 2006 dengan pengiriman ke UNIFIL. Pra-pengiriman Pasukan Indonesian ke UNIFIL (sebelum tahun 2006), total personil Indonesia hanya pada level 300-an peacekeepers (posisi 44 dunia).
Hingga akhir bulan April 2011, Indonesia terus membuktikan komitmennya dalam pemeliharaan perdamaian dunia antara lain melalui pengiriman personil pada berbagai Misi Pemeliharaan Perdamaian PBB (Peacekeeping Operations/PKO) dimana partisipasi Indonesia dalam PKO yang terdiri dari komponen militer, polisi dan sipil adalah sebesar 1.801 personil (29 diantaranya perempuan) atau berada pada peringkat 16 terbesar pengirim pasukan perdamaian PBB (T/PCCs- Troop/Police Contributing Countries), dengan perincian sbb:
·                Haiti (MINUSTAH)              – 10 Personil Polisi  
·                Congo (MONUSCO)                       – 175 Pasukan; 12 Pengamat Militer
·                Liberia (UNMIL)                 – 1 Pengamat Militer;
·                Sudan (UNMIS)                   8 Personil Polisi  dan 7 Pengamat Militer;
·                Sudan (UNAMID)                5 Pengamat Militer and 140 Personil Polisi;
·                Lebanon (UNIFIL)              – 1.440 Pasukan;
Indonesia juga telah memiliki visi untuk lebih mengembangkan peran dan partisipasinya di dalam Peacekeeping Operations (PKO)/Misi Pemeliharaan Perdamaian (MPP), khususnya meningkatkan peran ketiga komponen/unsur PKO yaitu; militer, polisi dan sipil. Untuk komponen militer, leading sector pengembangan telah dilakukan oleh Mabes TNI c.q. Pusat Misi Pemiliharaan Perdamaian (PMPP) dan bagi komponen polisi dilaksanakan oleh Mabes Polri yang juga memiliki Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian. Penggelaran Pasukan Pemeliharaan Perdamaian PBB dari komponen TNI dan Polri akan tetap menjadi flagship kontribusi Indonesia di dalam berbagai misi perdamaian PBB.
Selain keterlibatan komponen TNI dan Polri, keterlibatan civilian experts semakin penting dan sejalan dengan evolusi dan pembahasan mengenai PKO dimana semakin mengemuka fenomena multidimensional peacekeeping operations dan diperlukannya “rapid deployment standards and ‘on-call’ civilian expertise”.
Sehubungan dengan perkembangan dimaksud, sesuai dengan lingkup tugasnya, Kemlu sedang menyiapkan kapasitas atau hub yang akan menangani civilian experts di tanah air dan menjadi venue untuk diseminasi substansi dan kurikulum yang terkait dengan isu-isu yang menjadi penanganan secara khusus oleh ahli-ahli sipil dimaksud. Selain itu, hub atau standing capacity untuk ahli-ahli sipil, sesuai dengan kepentingan polugri, dapat dimanfaatkan untuk partisipasi dan kerjasama yang berdimensi multilateral/PBB regional/kawasan, dan/atau untuk konteks bilateral.