Kamis, 04 Oktober 2012

Sembrono ‘Like’ Posting di Facebook, Warga Filipina Bisa Dikenai Hukuman 12 Tahun Penjara


Namun para user Facebook di negara tersebut kini tak bisa sembrono me-like sebuah posting di Facebook. Bisa-bisa hukuman 12 tahun penjara bakal menghampirinya.
Hal inilah yang baru saja diberlakukan oleh pemerintah Filipina. Dalam hukum baru tersebut, pemerintah memiliki kesempatan untuk menghukum warganya yang secara bebas me-like sebuah posting. Terlebih posting tersebut bermuatan fitnah.
Hukum tersebut, klaim pihak pemerintah, diberlakukan terkait adanya kebebasan berpendapat di dunia internet. Senator Teofisto Guingona III mengatakan bahwa bertindak di internet harus lah bertanggung jawab. Dan, dengan hukum tersebut, dia berharap agar masyarakat Filipina berpikir terlebih dahulu sebelum bertindak di jejaring sosial.
“Jika Anda klik like, Anda dapat dituntut dan jika Anda share, Anda juga bisa dituntut,” ujar Guingona kepada CBS News.
Cukup aneh memang. Terlebih rasanya terlalu aneh jika seseorang yang me-like harus dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab. Namun, inilah kenyataan yang harus dihadapi oleh masyarakat Filipina.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar