BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sering kita mendengar kata yang satu ini, yaitu “KORUPSI”, korupsi
adadisekeliling kita, mungkin terkadang kita tidak menyadari itu.
Korupsi bias terjadi dirumah, sekolah, masyarakat, maupun diintansi
tertinggi dan dalam pemerintahan. Mereka yang melakukan korupsi
terkadang mengangap remeh hal yang dilakukan itu. Hal ini sangat
menghawatirkan, sebab bagaimana pun, apabila suatu organisasi dibangun
dari korupsi akan dapat merusaknya.
Dari kenyataan diatas dapat ditarik dua kemungkinan melakukan korupsi, yaitu ;
1. Metode
yang digunakan oleh pendidik belum sesuai dengan kenyataannya, sehingga
pelajaran yang diajarkan tidak dapat dicerna secara optimal oleh anak
didik.
2. Kita
sering menganggap remeh bahkan malas untuk mempelajari hal ini , karena
kurangnya moyivasi pada diri sendiri, sehingga sering sekali berasumsi
“untuk apa mempelajari “ padahal itu sangat penting untuk diketahui agar
tahu hak dan kewajiban kita untuk Negara ini.
1.2 TUJUAN
Harapan kami mempelajari ini supaya tidak ada lagi kurupsi di Negara
ini dan bersih seutuhnya, agar kehidupan kita sejahtera.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 K0RUPSI
A. Pengertian Korupsi
Korupsi berasal dari bahasa latin corupto cartumpen yang
berarti; busuk atau rusak. Korupsi ialah prilaku buruk yang dilakukan
pejabat publik secara tadak wajar atau tidak legal untuk memparkaya diri
sendiri.
Dari segi hukum korupsi mempunyai arti ;
a. Melawan hukum
b. Menyakahgunakan kekuasaan
c. Memperkaya diri
d. Merugikan keuangan Negara
Menurut
perspektif hukum, pengertian korupsi secara gambling dijelaskan dalam
UU No 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana.
B. Pengertian Korupsi Secara Hukum
Merupakan
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuanperaturan
perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
Pengertian “ korupsi “ lebih ditekankan pada pembuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas atau kepentingan pribadi atau golongan.
Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)
· Korupsi yaitu menyelewengkan kewajiban yang bukan hak kita.
· Kolusi
ialah perbuatan yang jujur, misalnya memberikan pelican agar kerja
mereka lancar, namun memberikannya secara sembunyi-senbunyi.
· Nepotisme adalah mendahulukan orang dalam atau keluarga dalam menempati suatu jabatan.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencangkup unsure-unsur sebagai berikut;
· Perbuatan melawan hukum
· Penyalahgunaan kewenangan
· Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
C. Dampak Negative Korupsi yang Ditimbulkan.
Korupsi
menunjukkan tantangan serius terhadap pembangunan didalam dunia politik
, korupsi mempersulitr demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance).
D. Contoh Kasus Korupsi Dalam Kehidupan Sehari-hari
- Nyogok agar lulus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Hal
yang demikian ini merupakan contoh koupsi yang paling sering terjadi
setiap tahunnya. Mereka lebiah baik menjual sawah, lading, kebun, atau
rumah hanya untuk menyogok agar dirinya biasa lulus menjadi PNS. Hanya
orang-orang yang masih berpaham primitiflah yang mau melakukan hal
smacam itu. Sangat merugikjan sekali bagi oramg lain dan dirinya
sendiri, mereka tidak sadar bahwa gajinya itu adalah dari uangnya sendri
E. Akibat Dari Korupsi
1. Berkurangnya kepercayaan terhadap pemerintahan.
2. Berkurangnya kewibawaan pemerintah dalam masyarakat.
3. Menurunya pendapatan Negara.
4. Hukum tidak lagi dihormati.
2.2 PENJATUHAN PIDANA TERHADAP KORUPTOR
Hukuman terhadap orang yang melakukan tindak pidana korupsi.
a. Pidana mati
Dapat dipidanakan mati kepada orang yang melawan hukum atau merugikan Negara ( perekonomian).
b. Pidana penjara
Seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
c. Pidana tambahan
Perampasan barang bergerak atau tidak bergerak yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan seputar korupsi, dapat diberi kesimpulan yaitu;
1. Korupsi ialah perilaku yang buruk yang tidak legal dan tidak wajar untuk memperkaya diri
2. Korupsi dinilai dari sudut manapun ia tetap suatu pelangaran
3. Korupsi mengakibatkan kurangnya pendapatan Negara dan kurangnya kepercayaan terhadap pemerinta.
DAFTAR RUJUKAN
Halaman Wikipedia berbahasa inggris yang setara
Exle Drenis, Cristos Kotsogionms, Steve mc cariston (2004);
Vidence from a Struktural Model
www.google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar