Tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diletakkan pada pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Landasan Orde Baru :
- Landasan Ideal : Pancasila
- Landasan Konstitusional : UUD 1945
- Landasan Operasional : TAP MPRS/MPR
- TAP MPRS No. IV/MPRS/1966 dan TAP MPRS No. IX/MPRS/1966 tentang pengukuhan tindakan pengemban Supersemar yang membubarkan PKI beserta organisasi massanya.
- TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang pelarangan faham dan ajaran Komunisme/Marxieme-Leninisme di Indonesia
- TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang pelurusan kembali tertib konstitusional berdasarkan Pancasila dan tertib hukum
v Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang menuju pada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat
v Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi
v Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis
Yang diterapkan dalam Delapan Jalur Pemerataan yaitu :
- Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, terutama sandang, pangan dan perumahan
- Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
- Pemerataan pembagian pendapatan
- Pemerataan kesempatan kerja
- Pemerataan kesempatan berusaha
- Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususunya bagi generasi muda dan kaum wanita
- Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air
- Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar