Penduduk Paris diperingatkan untuk tetap mengenakan pakaian saat menikmati musim panas, jika tidak, mereka diancam dipenjarakan.
Dalam pernyataan yang diunggah di website, polisi Paris menjelaskan aturan berjemur di luar ruangan, atau yang kenal sebagai Paris Plages yang diselenggarakan setiap tahun.
Dalam Paris Plages, pasir dari laut ditaburkan di sepanjang tepi sungai, yang kemudian menjadi tempat favorit mereka yang merindukan sinar matahari.
Polisi mengatakan mereka tidak melarang berjemur dengan pakaian minim yang terbaik, saat suhu naik.
Namun jika tidak mengenakan pakaian sama sekali, maka tubuh harus ditutupi handuk.
Dikeluarkan pula panduan mengenakan pakaian, yang boleh dan tidak boleh dipakai saat berjemur di taman kota.
Disebutkan, pakaian itu harus sopan dan memenuhi syarat moral yang baik.
Mereka yang berpakaian tidak senonoh dapat dikenakan denda 30 euro atau sekitar 350 ribu rupiah. Namun jika pakaian tidak sopan itu berkaitan dengan seks, maka dendanya menjadi 3.750 euro dan diancam hukuman dua tahun penjara.
Sebenarnya, berjemur telanjang diizinkan di seluruh pantai yang berada di Prancis. Namun larangan berjemur telanjang dikenakan di di tepi sungai Seine.
"Semua pakaian yang memperlihatkan alat kelamin dan payudara, diancam hukuman setahun penjara," tegas polisi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar