Selasa, 31 Juli 2012

Macam Sholat Berjamaah



Macam Sholat Berjamaah Berjamaah.comAda beberapa shalat yang dilaksanakan secara berjama’ah, baik shalat fardlu maupun shalat sunnah, antara lain:
A. Shalat Fardlu.
Shalat fardlu berjama’ah dilaksanakan Rasulullah shallallahu ‘laihi wa sallam dan para shahabatnya di Masjid, bukan di rumah. Pengurus Remaja Masjid memberi tauladan dan mengajak anggotanya untuk bersama-sama
menegakkannya. Shalat fardlu berjama’ah dilaksanakan sehari lima kali di awal waktunya, yaitu Maghrib, ‘Isya, Shubuh, Dzuhur dan ‘Ashar.
Pengurus Ta’mir Masjid dengan dibantu Pengurus Remaja Masjid mengatur penyelenggaraan shalat berjama’ah. Tanpa mengurangi pemahaman adanya perbedaan persepsi fiqih, dalam menyelenggarakannya Pengurus Ta’mir Masjid dapat memberi regulasi sebagai berikut:
1. Menetapkan dan mengangkat Imam Shalat dan Muadzin.
2. Sebelum waktu shalat tidak dikumandangkan pembacaan ayat-ayat Al Quraan atau bunyi-bunyian lain melalui Tape Recorder dan pengeras suara.
3. Tidak menggunakan Kentongan dan Bedug untuk menandai saat masuk waktu shalat.
4. Setiap masuk waktu shalat dikumandangkan seruan panggilan shalat (Adzan) oleh Muadzin.
5. Adzan Shubuh dilakukan dua kali, yaitu sebelum dan sesudah masuk waktu Shubuh dengan jeda waktu sekitar satu jam.
6. Setiap akan melaksanakan shalat wajib dikumandangkan seruan Iqamah.
7. Waktu antara Adzan dan Iqamah tidak lama. Pada saat menunggu Iqamah tidak didendangkan nyanyi-nyanyian atau puji-pujian.
8. Shalat berjama’ah dipimpin oleh Imam Shalat.
9. Barisan (Shaff) jama’ah diatur oleh Imam dengan posisi rapat dan tertib. Jama’ah pria di depan dan wanita di belakang.
10. Urut-urutan shaff: Imam, makmum pria dewasa, makmum pria anak-anak, makmum wanita anak-anak dan makmum wanita dewasa. Antara jama’ah pria dan wanita tidak ada hijab (kain penghalang).
11. Shalat berjama’ah diupayakan agar dapat dilaksanakan secara khusyu’, tertib dan tidak tergesa-gesa.
12. Selesai melaksanakan shalat, para jama’ah dipersilahkan untuk berdo’a sendiri-sendiri.
B. Shalat Jum’at.
Setiap hari Jum’at diselenggarakan Shalat Jum’at berjama’ah. Tanpa mengurangi pemahaman adanya perbedaan persepsi fiqih, dalam menyelenggarakan shalat Jum’at berjama’ah Pengurus Ta’mir Masjid dapat memberi regulasi sebagai berikut:
1. Shalat Jum’at dilaksanakan pada waktu Dzuhur.
2. Adzan shalat Jum’at satu kali, yaitu dikumandangkan setelah Khatib naik mimbar dan mengucapkan salam.
3. Sebelum shalat dilaksanakan didahului dengan Khutbah Jum’at.
4. Khatib berkhutbah secara langsung, bukan membaca Buku Khutbah. Dilakukan dua kali dan tidak lama.
5. Ketentuan-ketentuan lain relatif sama dengan ketentuan pada shalat berjama’ah.
Untuk keperluan da’wah islamiyah dan peningkatan wawasan keilmuan jama’ah dapat disusun Daftar Khatib Jum’at dan Tema Khutbah untuk satu tahun.
C. Shalat berjama’ah yang lain.
Selain shalat fardlu dan Jum’at berjama’ah ada shalat-shalat yang dilakukan secara berjama’ah. Shalat-shalat tersebut memiliki kaifiat tersendiri sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam, antara lain adalah:
a. Shalat Gerhana. Dilaksanakan ketika terjadi gerhana matahari atau gerhana bulan.
b. Shalat ‘Idul Fithry. Dilaksanakan pada tanggal 1 Syawal setelah selesai menunaikan shiyam Ramadlan.
c. Shalat ‘Idul Adha. Dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah, sehari setelah jama’ah Haji melaksanakan wukuf di ‘Arafah.
d. Shalat memohon hujan. Dilaksanakan apabila terjadi musim kering yang berkepanjangan dan umat kesulitan memperoleh air.
e. Shalat tarawih. Shalat di malam bulan Ramadlan dalam rangka qiyamullail.
f. Shalat jenazah. Dilaksanakan untuk mendoakan mayyit sebelum dikuburkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar